Powered by Blogger.

Cara Memilih Calon Istri

Mempunyai istri yang baik,cerdas,mapan juga pengertian adalah dambaan para suami.Tentu setiap pria mempunyai kriteria tertentu dalam mencari dan memilih calon ibu dari anak-anaknya kelak.

Menikah yang baik adalah yang hanya dilakukan satu kali semur hidup, dalam arti pernikahan yang telah dilakukan berjalan langgeng di dunia dan akhirat. Walaupun perceraian hukumnya boleh, namun ia adalah sesuatu yang paling dibenci Allah SWT, karena sebuah perceraian secara umum dapat berdampak negatif bagi kehidupan pribadi seseorang dan kehidupan dalam masyarakat.

Oleh sebab itu sebelum menikah,dianjurkan untuk memilih calon istri yang sesuai dengan kriteria yang telah disampaikan oleh para ulama.Memilih pasangan hidup yang tepat merupakan salah satu ikhtiar manusia dalam menjemput jodoh hidupnya dibarengi dengan usaha dan doa.

Berikut ini adalah cara memilih calon istri secara islami untuk anda yang sedang mempersiapkan diri untuk menikah:

1. Wanita yang Shalihah.

Wanita Shalihah adalah wanita yang benar-benar melaksanakan ajaran agamanya.Bukan sekedar mengerti tapi ajarannya tidak diamalkan.Dalam hadits yang sudah sangat terkenal kita bisa tahu bahwa wanita itu dinikahi karena 4 hal,karena kecantikannya,hartanya,nasab atau keturunannya dan karena agamanya.

2. Wanita yang cerdas.

Jika seorang wanita memiliki kecerdasan,dia akan lebih mampu mengendalikan emosinya dan pemikirannya akan lebih luas sehingga akan meminimalisir timbulnya masalah dalam rumah tangga.Agar rumah tangga harmonis,sebaiknya kriteria yang stu ini anda pertimbangkan dengan matang,wanita cerdas akan membuat rumah tangga bahagia.Apalagi jika anda ingin mempunyai anak laki-laki yang cerdas,seperti yang kita ketahui dari banyak penelitian ilmiah bahwa anak laki-laki yang cerdas diturunkan dari ibu yang cerdas,sebaliknya anak perempuan yang cerdas diturunkan dari ayah yang cerdas.

3. Wanita yang sudah Baligh.

Nikahilah wanita yang sudah baligh,kecuali ada kemaslahatan seperti saat Nabi SAW menikahi Aisyah.Apalagi dalam Undang-Undang Pernikahan Yang berlaku di negara kita ada batasan usia wanita untuk menikah.Ini tentu saja ada kebaikan,karena banyak kasus terjadi dan dampak negatifnya jika menikah diusia yang terlalu muda,selain mental yang belum matang,keilmuan yang belum cukup,akhirnya banyak yang rumah tangganya kandas dalam waktu yang sangant singkat.

4. Wanita yang masih perawan.

Rasulullah SAW sebagaimana dalam beberapa hadits shahih menyarankan pada umatnya,terutama yang masih perjaka dan belum pernah menikah untuk memilih wanita yang masih gadis atau perawan untuk dijadikan istri.

5. Wanita yang penyayang dan subur.

Nabi SAW juga pernah memperingatkan agar pria menikahi wanita yang subur.Maksudnya wanita yang berpotensi melahirkan keturunan atau mempunyai anak.Memang ada beberapa ciri fisik wanita yang subur,namun para ulama memberi sedikit gambaran agar kita tahu apakah seorang wanita itu subur adalah dengan melihat saudara,keluarga dan kerabatnya sesama wanita,jika mereka subur atau mempunyai banyak keturunan,maka kemungkinan dia juga termasuk wanita yang subur.Kita juga disunahkan memilih wanita yang penyayang,karena akan membuat rumah tangga langgeng adan mampu mengurus dan mendidik anak-anaknya dengan penuh kasih sayang.

6. Wanita dari keluarga baik-baik.

Maksudnya adalah agar kita memilih wanita yang bukan berasal dari keluarga fasik atau wanita yang tidak jelas keturunannya.

7. wanita yang cantik

Hendaknya kita memilih wanita yang cantik sebagai istri,asalkan wanita itu shalihah.Karena tidak ada untungnya sama sekali jika kita mempunyai istri yang cantik tapi tidak shalihah.Karena kecantikannya hanya kita butuhkan diatas ranjang saja atau sebagai perbandingan.Namun jika wanita tersebut shalihah,maka akan menjadi sumber kebahagiaan dalam rumah tangga,bukan itu tujuan utama pernikahan.

Itulah beberapa cara memilih calon istri,semoga dapat bermanfaat bagi yang sedang mencari pendamping hidup.

0 comments:

Post a Comment